Berita dan Pengumuman

Hukum Permainan Lato-lato Menurut Islam? Ini Penjelasan Dosen FAI UM Surabaya

  • Di Publikasikan Pada: 27 Feb 2024
  • Oleh: Admin SAA

Sejak akhir 2022 hingga awal 2023 permainan lato-lato banyak digandrungi. Permainan yang juga disebut etek-etek itu digandrungi oleh banyak orang. Hampir di setiap daerah permainan tersebut dimainkan oleh anak-anak, dewasa, hingga orang tua.


Lato-lato (Bahasa Makassar) atau etek-etek (Bahasa Jawa) adalah sebuah permainan dua bola clakers (bola keras berbahan dasar plastik) seukuran bakso yang digantung oleh dua utas tali. Cara memainkannya adalah dengan mengayunkan tali itu sehingga dua bola berbenturan dan mengeluarkan suara ketukan etek-etek. Meski nampak mudah, permainan ini butuh keahlian dan konsentrasi tinggi untuk mempertemukan kedua bola plastik berayun ke atas dan ke bawah secara bergantian.


Lantas bagaimanakah hukumnya menurut Islam? Dr. Thoat Stiawan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya menjelaskan bahwa permainan lato-lato tidak haram sepanjang tidak melalaikan, tidak membahayakan, dan tidak mengandung unsur judi.


Meski popular, namun tidak sedikit keluhan terhadap permainan ini. Pasalnya, suara ketukan yang ditimbulkan lato-lato cukup nyaring dan kadang muncul di waktu-waktu beristirahat.


“Semua permainan itu sebenarnya hukum asalnya adalah mubah. Tapi akan menjadi haram kalau memang mengandung unsur perjudian atau hal yang membahayakan bagi si pemain itu sendiri. Jadi kalau dilihat dari hukum asalnya, jelas permainan itu adalah mubah atau boleh. Tidak ada dalil yang mengharamkan,”tutur Thoat Rabu (11/1/23)


Hal tersebut sesuai dengan kaidah: Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam)


Namun, Dr. Thoat juga menghimbau saat seseorang memainkan lato-lato tidak melupakan kewajiban.


“Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.” (Syekh Musthafa, al-Fiqhul Manhaji, 1992, VIII: 166).”imbuhnya lagi.


Dr. Thoat juga menghimbau, agar ketika seseorang bermain lato-lato tidak mengganggu orang lain. Artinya perlu mempertimbangkan keadaan sekitar, seperti; masyarakat yang sedang sakit, orang yang beristirahat, lansia yang membutuhkan ketenangan, pelajar yang membutuhkan konsentrasi untuk belajar, atau pekerja yang memerlukan suasana kondusif tanpa polusi suara. Pada prinsipnya, permainan lato-lato boleh saja asal tidak mengganggu orang lain.


Terakhir, permainan tidak membahayakan. Seperti yang dijelaskan dalam hadist


“Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya).